News  

Warga Kota Padang Menang Gugatan, Jokowi dan Sri Mulyani Harus Bayar Utang Rp.62 Miliar

Warga di Kota Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang Pemerintahan Indonesia tahun 1950 sekitar Rp 62 miliar. Gugatan ini berlangsung sejak delapan bulan lalu.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/9) lalu. Negara harus membayar utang yang dipinjamkan orang tua penggugat.

“Dalam amar putusan, menyatakan tergugat satu Presiden Republik Indonesia, tergugat dua Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan turut tergugat DPR RI adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa, Jumat (9/9).

Amiziduhu menjelaskan, orang tua penggugat, Lim Tjiang Poan, meminjamkan uang Rp 80.300 ke negara saat pemerintahan Indonesia mengalami krisis pada 1950. Namun, hingga kini, utang itu tidak kunjung dibayar.

Dalam surat pinjaman tersebut, kata Amiziduhu, bunga pinjaman tiga persen per tahun terhitung sejak 1 April 1950 hingga sekarang. Jika dikonversikan dengan nilai emas, total utang negara mencapai Rp 62 miliar.

Menurut Amiziduhu, Hardjanto Tutik telah menghubungi dan meminta kepada pemerintah pusat terkait utang itu sejak 2011 tetapi selalu ditolak dengan alasan kedaluwarsa.

“Sedangkan dalam perjanjian peminjaman tertera, utang baru dikatakan lunas apabila telah dibayar, jadi tidak bisa dikatakan kedaluwarsa,” kata Amiziduhu

Amiziduhu menjelaskan, sesuai asas fiksi hukum, untuk dikatakan kedaluwarsa ada syarat-syarat khusus, salah satunya peraturan tersebut harus didaftarkan pada lembaran negara. Adapun peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dalih kedaluwarsa itu belum pernah didaftarkan pada lembaran negara.(Sumber)