News  

Jenderal Andika Perkasa Turunkan Syarat Tinggi Badan Taruna TNI, Kini Hanya 160 Cm

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah persyaratan tinggi badan minimal bagi para taruna dan taruni Tahun Ajaran (TA) Baru 2022 yang proses seleksinya sudah dilakukan dari tingkat matra hingga panitia pusat.

Perubahan syarat itu dilakukan Andika dari peraturan awal yang tertera dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020. Aturan itu menyebutkan bahwa syarat tinggi badan 163 cm bagi taruna, namun kini telah diubah dan diturunkan Andika menjadi 160 cm.

Perubahan juga dilakukan Andika terhadap syarat tinggi badan untuk taruni, yang sebelumnya 157 dan kini diturunkan menjadi 155 cm.

Hal itu disampaikan Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang.

”Jadi begini, ini harus diketahui oleh semuanya, jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020, jadi Nomor 31 itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi. Sebagai contoh tinggi badan untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria, untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ujar Andika di kanal YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9).

Perubahan persyaratan itu, kata Andika, dilakukannya untuk mengakomodir kondisi rata-rata remaja di Indonesia. Sehingga ia berharap aturan baru itu dapat jauh lebih adil bagi seluruh taruna dan taruni.

”Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia, usia di sini masalahnya adalah undang-undang rekan sekalian. Undang-Undang Nomor 34 itu ada,” ucap Andika.

Karenanya, ia berharap aturan baru itu dapat dipatuhi dan diterapkan dalam proses seleksi taruna dan taruni tahun ini dan seleksi di tahun berikutnya.

”Saya ingin nanti saya lihat ke sini semua untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua. Kemudian kesehatan hadirkan untuk pengukur tinggi, diset untuk 160,” kata Andika.

Perubahan Syarat Usia
Menimpali Andika, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan aturan baru yang ada tahun ini dipandangnya sebagai sinyal baik bagi para calon taruna dan taruni.

”Kalau dari background penerimaan taruna dan taruni itu secara umum semua punya kesempatan yang sama. Jadi tidak ada yang terbeda-bedakan, yang terpenting adalah memenuhi persyaratan. Nah, dari persyaratan yang ada memang di tahun ini ada sedikit perbedaan yang diterapkan,” ungkap Kusworo.

Terobosan baru ini pun dinilai positif oleh Kusworo. Dengan aturan baru ini, kata Kusworo, akan menghadirkan kesempatan yang sama bagi mereka seluruh calon taruna taruni untuk bergabung dengan TNI.

”Sebagaimana contoh umur misalkan, kalau di tahun lalu mengacu dengan Perpang yang ada di usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tetapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan, lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan dan ini saya rasa suatu terobosan yang bagus, membikin suatu kesempatan toleransi,” tandasnya.

Sejumlah aspek disebut pihak TNI jadi penilaian utama bagi para Calon Taruna (Catar) di Tahun ajaran 2022 ini di antaranya aspek psikologi, mental ideologi, administrasi, dan aspek kesehatan.

Usai melewati seluruh tahapan seleksi hingga kini telah tersaring sebanyak 401 Catar Akmil (Akademi Militer) 253 Catar AAL (Akademi Angkatan Laut), 150 Catar AAU (Akademi Angkatan Udara).(Sumber)