News  

Nyabu di Rumah Wagub Maluku, Ajudan Dicokok Polisi

Ajudan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, berinisial Bripka MP, ditangkap karena memakai sabu di rumah dinas Wagub. Selain MP, ada 2 PNS yang juga diciduk di lokasi yang yaitu TM (32) dan RH.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 100 Gram dan 26 paket narkoba serta alat isap yang siap digunakan oleh polisi serta dua oknum PNS tersebut. Penangkapan MP dkk merupakan hasil pengembangan penyidikan pelaku berinisial AW (39) yang ditangkap pada hari Senin (18/02).

“Ini pengembangan dari AW dapatlah tersangka MP anggota Polri, dia adalah ajudan salah satu pejabat di kota Ambon, kemudian RH pegawai dari Pemda dan kita tangkap juga TM (32) PNS juga,” Kata Dir Resnarkoba Polda Maluku Kombes Thein Tobero di kantornya kawasan Mangga Dua, Ambon, Maluku, Kamis (21/02/2019).

Dari hasil penyergapan polisi menemukan barang bukti dalam satu kamar rumah dinas. Ada juga paketan yang siap dijual kembali oleh para tersangka MP.

“Dari tersangka ditemukan paket kecil 26 barang bukti paket kecil tiap paket dijual dengan harga Rp 2,5 juta kemudian dua paket narkoba yang besar ini yang kita hitung dua-duanya jadi 100 gram kemudian alat hisap ini mereka lagi mau pesta berdua (TM) dan (RH), 5 lem dan timbangan. Berarti dia (MP) adalah bandarnya,”

Dia melanjutkan, penangkapan MP dan dua PNS ditangkap dalam satu kamar rumah dinas berlangsung pada Rabu (21/2) malam. “kalau ini (MP) ditangkap di Rumah dinas juga, dalam satu kamar bertiga,” ungkapnya. [detik]