Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara

Direktur Utama (Dirut) PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan. Hadian pun telah angkat suara.

Dalam pernyataan resmi, Hadian mengungkapkan akan mengikuti proses hukum dengan hormat. Ia berharap tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tak terulang lagi.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,” tutur Hadian dikutip dari laman resmi PT LIB.

“Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” sambungnya.
Tragedi di Kanjuruhan menewaskan 131 orang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari peristiwa tersebut pada Kamis (6/10).

Nama Hadian berada di dalam daftar tersebut sebagai penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Selain itu, Stadion Kanjuruhan tak diverifikasi oleh PT LIB selama dua tahun terakhir

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

“Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:

Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

Abdul Haris, Ketua Panpel

Suko Sutrisno, Security Officer

Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

(Sumber)