News  

Penasehat Kapolri: Pasti Ada Aktor Intelektual di Belakang Tragedi Kanjuruhan

Salah satu penasihat Kapolri, Irjen Aryanto Sutadi curiga ada aktor intelektual di belakang tragedi Kanjuruhan Malang.

Pasalnya, peristiwa yang merenggut 131 nyawa suporter Arema FC itu tidak mungkin disebabkan hanya karena permasalahan kecil.

“Ini pasti ada aktor intelektual dibelakang tragedi Kanjuruhan Malang,” ujarnya dikutip pojoksatu.id dari Disway.id, Jumat 7 Oktober 2022.

Karena itu, ia mendesak kapolisian harus segera mengungkap aktor intelektual yang ia maksud itu.

 

Akan tetapi, Irjen Aryanto tak mengungkap siapa kira-kira aktor intelektual di belakang tragedi Kanjuruhan Malang itu.

Terkait dengan penggunaan gas air mata, Aryanto mengatakan bahwa ini sudah sering digukanan kepolisian dalam membubarkan massa.

“Tidak ada manfaatnya menggunakan gas air mata, lebih baik pakai water canon saja,” tambahnya.

Irjen Aryanto juga menyinggung soal pelaksanaan pertandingan yang harus digelar malam hari.

Kapolri mengatakan bahwa kontrak siaran berkaitan dengan penolakan perubahan jam tanding Arema FC Vs Pesebaya.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Malang sebelumnya telah mengajukan secara resmi pemindahan jam pertandingan dia kesebelasan tersebut.

Pemindahan jam pertandingan diajukan oleh pihak kepolisian sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan Arema FC Vs Pesebaya pada 1 Oktober 2022.

Akan tetapi permintaan itu ditolak PT LIB sebagai operator liga sepak bola di Indonesia.

Sebab jika jadwal kick off dimajukan, harus membayar uang ganti rugi yang tidak sedikit.

Sementara, sampai saat ini, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kanjuruhan.

Enam orang tersangka Kanjuruhan itu yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.

6 tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Kendati sudah menetapkan 6 tersangka Kanjuruhan, Listyo menyatakan bahwa jumlah itu akan bertambah.

Hanya saja, Listyo tak mengungkap pihak mana lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Kanjuruhan Disaster tersebut.

Dengan pasal tersebut, 6 tersangka Kanjuruhan itu terancam hukuman penjara 5 tahun. (Sumber)