Tekno  

WhatsApp: Lebih Baik Diblokir di Inggris, Daripada Komunikasi Antar Pengguna Bisa Diakses Pihak Berwenang

Pembahasan RUU Keamanan Online oleh parlemen Inggris mendapat cibiran dari pihak aplikasi perpesanan WhatsApp.

RUU tersebut, yang telah ditunda selama lima bulan akan memaksa WhatsApp untuk mengkompromikan enkripsi end-to-endnya.

 

Sementara, Enkripsi end-to-end telah mengatur pesan pribadi tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga atau WhatsApp sendiri.

“RUU tersebut mengharuskan penyedia komunikasi mengambil enkripsi end-to-end,” kata Will Cathcart, kepala WhatsApp di Meta, seperti dikutip dari AFP, Minggu (11/12), menambahkan bahwa para menteri Inggris terus mendesak rencana untuk meminta akses yang lebih mudah ke perpesanan.

Cathcart mengatakan kepada The Telegraph bahwa dia lebih memilih aplikasi tersebut diblokir untuk pengguna smartphone Inggris daripada melemahkan keamanannya.

“Akan lebih baik jika pesan instan WhatsApp dilarang di Inggris daripada membuat komunikasi antar pengguna dapat diakses oleh pihak berwenang,” ujarnya.

RUU Keamanan Online pertama kali diusulkan oleh mantan Perdana Menteri Theresa May pada 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Pemerintah berpendapat bahwa undang-undang itu diperlukan untuk melacak teroris dan pelaku kekerasan anak.

Dalam sebuah pernyataan kepada media Inggris, seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa enkripsi end-to-end tidak dapat dibiarkan menghambat upaya untuk menangkap pelaku kejahatan paling serius.

Menurut situs web pemerintah, sebagai upaya terakhir, RUU itu akan memungkinkan regulator telekomunikasi Ofcom memaksa platform untuk menggunakan teknologi yang sangat akurat untuk memindai saluran publik dan swasta untuk materi pelecehan seksual terhadap anak.

WhatsApp sudah dilarang atau dibatasi di China, Korea Utara, Iran, Suriah, Qatar, dan UEA.(Sumber)