News  

Dipimpin Wahyu Iman Santosa, Ini Sosok 3 Hakim Yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo.

Tiga hakim menyatakan mantan Kadiv Propam itu bersalah membunuh Yosua.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya tegas sambil menyuruh Sambo berdiri dan mendengar hukuman yang dijatuhkan.

Putusan yang dijatuhkan tiga hakim ini – Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut – lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Berikut profil singkat ketiga hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo:

Wahyu Iman Santosa

Ia adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua. Termasuk terhadap Ferdy Sambo.
Saat ini, hakim Wahyu menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, dia pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.

Wahyu baru bergabung ke PN Jaksel pada 2022. Namun langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.

Salah satu perkara yang sempat ditangani ialah praperadilan Bupati Mimika vs KPK. Wahyu menolak gugatan Bupati Mimika tersebut.

Ia sempat jadi sorotan ketika ada sebuah video ramai di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok hakimhalu_ beberapa waktu lalu. Memperlihatkan seorang pria yang sedang bertelepon.

Belum diketahui siapa lawan bicaranya. Sementara dalam narasi tulisan, disebutkan bahwa percakapan itu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Usai bertelepon, pria tersebut kemudian berbincang dengan perempuan yang merekam video tersebut.

Berikut percakapannya:
Diduga Hakim Wahyu: Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua, tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan.
Perempuan: Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul.

Diduga Hakim Wahyu: Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak gitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut Hakim Wahyu Iman sudah memberikan klarifikasi atas video tersebut. Hakim Wahyu tak menampik pria dalam video tersebut adalah dirinya. Namun menurut dia, video itu hanya potongan saja.

“Video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada Beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/1).

Selain itu, terdapat video lain yang menyebut bahwa vonis untuk Ferdy Sambo juga sudah dibocorkan. PN Jaksel menyatakan hal tersebut sangat menyesatkan.

“Dalam pernyataan sebenarnya, Beliau [Wahyu Iman] hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” papar Djuyamto.

“Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” sambungnya

Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada 2021.
Beberapa kasus yang pernah ditangani ialah kasus pemerkosaan di PN Tanjung Pinang. Morgan yang duduk anggota majelis hakim ikut menghukum terdakwa 7 tahun penjara pada Maret 2010.
Pada saat di PN Medan, ia pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017. Tiga bulan kemudian, ia turut menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Komisioner KPU Pakpak Bharat terdakwa kasus korupsi.

Alimin Ribut

Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim anggota majelis hakim bagi Ferdy Sambo. Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel dia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Pada saat di Bantul, Alimin pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.

Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.(Sumber)