News  

CSIS: Parpol, Kandidat Capres dan Caleg Rugi Jika Pemilu 2024 Ditunda

Respons publik makin banjir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu Serentak 2024.

Salah satunya disampaikan Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes menerangkan, dari segi politik, putusan PN justru bakal merugikan sejumlah pihak yang menjadi peserta pemilu.

“Kalau kita lihat diskursus penundaan ini (Putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024) tentu tidak akan menguntungkan partai politik dan juga Capres atau Caleg,” ujar Arya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/3).

Di samping itu, Arya juga melihat kerugian bakal ditanggung partai politik (parpol) dari sisi anggaran.

Karena,jika melihat putusan PN Jakpus, jika benar dilaksanakan, maka ongkos politik akan lebih banyak keluar.

“Tidak menguntungkan karena pembiayaan politik meningkat, dengan ketidak pastian itu partai politik dan kandidat dihadapkan pada situasi kesulitan melakukan kampanye,” tuturnya.

Maka dari itu, Arya memandang kepastian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mesti dijamin pemerintah.

Karena di camping ada kerugian yang ditanggung parpol, sudah diamanatkan oleh konstitusi agar pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Dengan adanya kepastian pelaksanaan Pemilu dilakukan rutin lima tahun sekali penting supaya ada kepastian bagi partai politik, terutama dalam hal melakukan nominasi dan kandidasi kandidat,” demikian Arya menambahkan(Sumber)