News  

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Lagi Oleh Kejagung, Bisa Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk kedua kalinya pada Rabu (15/3). Apakah Menkominfo akan ditetapkan jadi tersangka proyek base transceiver station (BTS) 4G berikutnya?

Sebelumnya, Johnny diperiksa sebagai saksi Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 pada 14 Februari dan kedua akan dilakukan 15 Maret 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan terkait potensi Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka baru.

“Kita masih mendalami. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi, ternyata masih perlu dilakukan pendalaman, maka pada Rabu besok yang bersangkutan kita panggil kembali,” ujar Kutandi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (13/3/2023).

“Untuk mencari alat bukti berikutnya, untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti lainnya yang kita kumpulkan,” sambungnya.

Pada kesempatan ini pula, Kuntadi memaparkan sejumlah alasan pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung pada Rabu (15/3) mendatang.

“Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran, kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ucapnya.

“Di mana kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahun sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” ucapnya menambahkan.

Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung, karena pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.

“Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencanan dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, yaitu satu tahun, sehingga kita ketahui pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui,” tuturnya.

Faktor lain yang mengharuskan Kejagung memanggil kembali Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung mengetahui adanya manipulasi perkembangan proyek tersebut.

“Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100% di dalam laporan, seolah-olah sudah 100%, sehingga dapat dilakukan pembayaran, meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya,” kata Kuntadi.

Disampaikan Kuntadi, Kejagung juga menelusuri peran adik Menkominfo, yakni Gregorius Alex Plate. Terbaru, Gregorius telah mengembalikan fasilitas uang sebesar Rp 534 juta ke negara.

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

(Sumber)