Sejumlah ulama menggelar Ijtima’ 3 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Capres Prabowo Subianto pun hadir didampingi Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dan pendiri PAN, Amien Rais.
Ijtima ini menghadilkan lima poin penting. Lima butir rekomendasi didasarkan pada penilaian Ijtima Ulama 3 yang menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Selain Prabowo pimpinan partai koalisi pengusung juga hadir, yakni Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Sohibul Iman dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.
Tim Badan Pemenangan Nasional (BP) Prabowo – Sandi. Hadir pula Ketua FPI Sobri Lubis, penggerak aksi 212 Bachtiar Nasir, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif.
Ketua penyelenggara, Slamet Ma’arif mengatakan Ijtima Ulama 3 dihelat khusus guna menyikapi gelaran Pilpres 2019. Slamet mengatakan terdapat sekitar 1000 ulama dan tokoh nasional yang hadir dalam kegiatan itu.
Dalam Ijtima Ulama dilakukan pemaparan dari berbagai bidang di antaranya IT dan hukum terkait indikasi kecurangan Pilpres. Ijtima Ulama 3 akan menyampaikan rekomendasi sebagai hasil ijtima.
Berikut lima rekomendasi Ijtima Ulama 3:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur sistematis dan massif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yg terstuktur sistematis dan massif dalam proses pemilihan Presiden 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau me diskualifikasi paslon capres cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yg ikut melakukan kecurangan dan kejagatan dalam Pilpres 2019
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat. [poskotanews]