Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal di Indonesia, belakangan kian meresahkan masyarakat.
Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, masyarakat harus hati-hati pada keberadaan pinjol ilegal. Bagi yang terlanjur terjebak pinjol ilegal, maka tak wajib mengembalikan pinjamannya.
“Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal,” tegas Fauzi Amro kepada wartawan, Selasa (18/7).
Menurutnya, pinjol ilegal ini suku bunganya tidak masuk akal, lantaran mencapai 40 persen perbulan. Akibatnya, banyak masyarakat yang hidup dalam tekanan akibat keberadaan pinjol ilegal.
Bukan saja soal bunga, legislator Partai Nasdem ini juga menyoroti soal tidak amannya data pribadi masyarakat yang terlanjur memakai jasa pinjol ilegal.
“Mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” katanya.
Dia pun mendesak pihak berwenang, mulai OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil,” tutupnya.(Sumber)