News  

Mahasiswa UIN Palembang Yang Dikeroyok Seniornya Berdamai dan Terima Rp.70 Juta

Kasus penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra (19 tahun), mahasiswa jurusan ilmu Perpustakaan angkatan 2021, UIN Raden Fatah Palembang yang dilakukan seniornya saat pelaksaan diksar (Unit Kegiatan Mahasiswa khusus) UKMK pada September 2022 lalu akhirnya berujung damai.

Tim Kuasa Hukum Arya, Frengky menyebutkan perdamaian tersebut terjadi setelah Arya meminta uang damai Rp 70 juta dan para pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan korban pun berdamai dengan para pelaku. “Iya benar damai, di hari Jumat (21/7), dan uang damai itu Rp 70 juta,” kata dia, Sabtu (22/7).

Frengky menuturkan diambilnya perdamaian karena kliennya memikirkan perkuliahan. Apalagi Arya menyampaikan masih ingin berkuliah di UIN dengan nyaman dan tak lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

“Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut, sebenarnya yang paling konkret itu intinya Arya itu masih mau berkuliah di sana, makanya kita tidak mau menekan (para pelaku) terlalu lebih kan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya perdamaian itu. “Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara kedua belah pihak,” kata Agus, terpisah.

Menurut Agus, karena keduanya sudah sudah berdamai maka pihak dalam waktu dekan akan segera melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

“Kita sudah dapat kabar dari lawyer korban (ada perdamaian). Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kita akan segera melakukan gelar perkara restorative justice. Nanti akan kita kabari kapan gelar perkara restorative justice nya, yang jelas secepatnya,” jelas Agus.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Arya merupakan mahasiswa jurusan ilmu Perpustakaan angkatan 2021 dan juga anggota aktif Unit Kegiatan Mahasiswa khusus (UKMK) Penelitian dan Pengembangan (Lit_bang) , UIN Raden Fatah Palembang dikeroyok seniornya pada saat kegiatan diksar UKMK di Bumi Perkemahan Gandus Palembang selama 4 hari yakni 29 September-2 Oktober 2022.

Dengan kejadian itu Arya pun membuat Laporan di Polda Sumsel terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel.

“Iya benar laporan sudah hari ini. Laporan terkait pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, Selasa (4/10) lalu.

Dalam laporan Polisi yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto itu disebutkan bahwa kejadian pengeroyokan yang dialami Arya terjadi pada Jumat (30/9) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. “Informasi dari laporan itu kejadiannya terjadi pada Jumat kemarin sekitar Pukul 13.30 WIB,” kata Erlangga. {sumber}