KPU menyusun rancangan PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden. PKPU ini masih dalam uji publik. Artinya, belum ditetapkan.
Dalam draft PKPU itu, ada rencana mempercepat pendaftaran pencalonan capres/cawapres menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023. Sebelumnya dalam PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 disebut pencalonan dimulai 19 Oktober-25 November 2023.
Anggota KPU, Idham Holik membeberkan alasan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres akan maju. Hal ini merujuk Perppu Pemilu sebagaimana diatur UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017.
“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9).
Akibat waktu kampanye dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden, otomatis KPU melakukan penyesuaian terhadap tahapan sebelumnya.
“Dari 28 November [masa kampanye dimulai] itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ujar dia.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pendaftaran dimulai pada 10 Oktober sudah diatur waktu tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan capres/cawapres.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tutup dia.(Sumber)