Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud berinisial VW dan DR.

Dijelaskan Asep Edi, keduanya tersangka mempunyai tugasnya masing-masing.

Sementara VW bergerak melobi perangkat pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju (promosi) ke Liga 1,” ucap Asep Edi.

“Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.”

“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y,” sambung Asep Edi.

DR maupun VW dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta

Sejauh ini, Satgas Anti Mafia Polri tengah melakukan sejumlah sitaan yang menjadi alat bukti match fixing.

“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik,” tutur Asep Edi.

“Antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang.”

“Dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” kata Asep Edi.

Dalam kasus kasus match fixing yang terjadi di Liga 2 2018 berujung klub bersangkutan promosi Liga 1 2019.

Tercatat tiga klub Liga 2 2018 yang naik kasta ke Liga 1 2019, yakni PSS Sleman, Semen Padang, dan Kalteng Putra.

PSS Sleman keluar sebagai juara Liga 2 2018 usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 2-0 di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Dalam beberapa pertandingan klub Y menang, dan naik ke liga 1,” ucap Asep Edi.

“Dari delapan pertandingan, tujuh menang, satu kalah,” sambung Asep Edi.

Asep Edi menambahkan, klub yang terlibat pengaturan skor di Liga 2 2018 masih berlaga di Liga 1 2023-2024.

Indikasi tuduhan pun mengarah ke PSS Sleman.

Kini PSS Sleman yang tampil di Liga 1 2023-2024 menempati urutan ke-14 klasemen dengan koleksi 18 poin.

“Masih di Liga 1 (klub Y yang terlibat match fixing),” kata Asep Edi.

“Dari 2018-2023 (kasus match fixing yang diselidiki).”

“Namun kan 2020-2021 akhir tidak ada pertandingan karena COVID-19,” sambung Asep Edi.

Sementara untuk Kalteng Putra dan Semen Padang saat ini berada di Liga 2 2023-2024.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri sudah menetapkan total enam tersangka dari kasus ini.

“Kami menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satgas Anti mafia Polri, akan meng-update penanganan kasus praktek pengatur skor antara klub Y dan X pada kompetisi liga 2 sesuai dengan laporan yang kami terima pada bulan Juli 2023,” ujar Asep Edi.

“Di sini perlu disampaikan, kami telah menetapkan 6 tersangka pada pertandingan match fixing klub X dan Y.”

“Salah tersangka inisial AS masuk dalam daftar pencarian orang,” tutupnya.(Sumber)