News  

Novel Baswedan: Jika KPK Pandang Kasus SYL Big Fish, Saya Lihat Kasus Firli Giant Fish

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengkritik surat penangkapan yang dikeluarkan oleh KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Utamanya soal surat tersebut yang ditandatangani bukan oleh penyidik KPK melainkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang dalam UU KPK baru, tak punya kewenangan selaku penyidik.

Novel sepakat pada dasarnya SYL memang harus diproses secara hukum. Namun karena ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, maka penanganan kasusnya berpotensi menjadi konflik kepentingan.

SYL terjerat kasus dugaan pemerasan dan juga gratifikasi di KPK selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sementara di sisi lain, dia juga diduga diperas oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan rasuah tersebut (kasus pemerasan itu disidik Polda Metro Jaya).

“Pertanyaannya sederhana, sih, kalau ada kasus korupsi dan kemudian pihak yang terlibat dalam kasus ini itu diperas, mana yang menjadi prioritas untuk ditangani lebih dahulu? Itu menarik kan, karena apa, kalau kemudian justru perkara yang pokoknya yang didahulukan maka akan mudah terjadi conflict of interest yang itu mengancam membungkam dan membuat korbannya takut untuk memberikan keterangan dalam konteks perkara pokoknya,” kata Novel saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).

Novel pun kemudian membandingkan kasus yang menjerat SYL selaku Mentan dengan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus pemerasan oleh pimpinan KPK ini belakangan dikaitkan dilakukan oleh Firli Bahuri.

“Kalau mau dibandingkan, jahat mana sih, kejahatan korupsinya yang dilakukan oleh SYL sama yang diduga dilakukan Firli Bahuri? kalau saya bilang, jauh lebih jahat yang dilakukan Firli Bahuri,” kata dia.

Kasus SYL di KPK
SYL dijerat KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga, ia menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar. KPK menjerat SYL bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan.

Uang yang dikumpulkan mirip skema piramida, diambil dari setoran sejumlah pejabat di bawah menteri di Kementan. Kemudian, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya, dan juga membayar kartu kredit serta cicilan mobil Toyota Alphard.

Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kasus pemerasan oleh pimpinan KPK diusut oleh Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan mulai dari SYL, ajudan, hingga sopirnya.

Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat dugaan ini mencuat, sebuah dokumen berisi pengakuan yang menyinggung soal adanya permintaan uang dari Firli Bahuri kepada SYL beredar.

Merujuk dokumen itu, disebut ada setidaknya 3 kali pemberian uang. Salah satunya di sebuah GOR bulu tangkis. Irwan turut disinggung sebagai pihak yang terkait penyerahan uang tersebut. Uang disebut diberikan oleh pihak SYL kepada Firli melalui ajudannya.

Terkait tudingan pemerasan itu, Firli telah membantahnya.(Sumber)