News  

Diungkap IPW, Selangkah Lagi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri alias FB terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

IPW juga meminta inisial FB harus segera ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Serta kasus gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada pojoksatu.id, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut Sugeng, bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang dilakukan inisial FB, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut.

Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu, sebagai bukti kasus tersebut segera dituntaskan.

“Ini menunjukkan Polda Metro jaya sungguh sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK,” tegasnya.

Tak hanya itu, desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Selain itu, IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

“Publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK,” tegasnya.

Seperti diketahui, sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023

Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Kamera ini sudah berada di dalam peti mati selama 2,5 tahun.
Baca Juga: Usai Daftar ke KPU RI, Anies Singgung Soal Penjegalan Oleh Lembaga Negara

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023). *(Sumber)