News  

Imbas 204 Juta Data Pemilih Bocor, KAMMI Laporkan Pimpinan KPU ke DKPP

Kebocoran dan penjualan data 204 juta pemilih Pemilu Serentak 2024, akibat peretasan hacker Jimbo, berimbas pada dilaporkannya pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dilakukan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), ke Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Bendahara Umum PP KAMMI yang juga Ketua Satgas Jaga Demokrasi, Asnawir Nasution, mengatakan, laporannya ke DKPP karena menduga ada pelanggaran kode etik 7 pimpinan KPU dalam hal melindungi data pribadi masyarakat.

“KPU sebagai pengendali server atau sistem jaringan, harus bertanggungjawab penuh dengan memberikan rasa aman bagi para pemilih, apalagi sudah ada undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Asnawir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (1/12).

Sementara Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, KPU dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena data pribadi pemilih bocor.

Menurutnya, data yang termuat dalam forum jual beli gelap, yang menjadi tempat Jimbo memasarkan hasil retasannya, berisikan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor paspor dan identitas diri lainnya.

“KPU juga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pasal 15 dan 16 mengenai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017. Sebagai lembaga negara, KPU seharusnya memiliki mekanisme atau uji coba, sebelum tahapan pemilu terlaksana,” katanya.

“Rusaknya sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pemilu 2019 bisa menjadi contoh risiko yang akan terjadi, jika masalah itu terus dibiarkan, apalagi banyak dokumen penting yang diunggah melalui aplikasi Sipol KPU,” tutup Rizki.(Sumber)