Duh! Cristiano Ronaldo Digugat Rp. 15,4 Triliun Karena Promosikan Kripto Binance, NFT CR7

Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat. Hal tersebut berdasarkan kerja sama bintang Al Nassr itu dengan perusahaan pertukaran mata uang kripto, Binance.

Penggugat mengeklaim bahwa dukungan Ronaldo terhadap Binance menyebabkan mereka melakukan investasi yang merugi. Dikutip dari BBC, penggugat menuntut ganti rugi sebesar USD 1 miliar atau Rp 15,4 triliun.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Selatan Florida di Miami.

Pada November 2022 lalu, Binance meluncurkan koleksi token non-fungible (NFT) “CR7” pertama dalam kerja sama dengan Ronaldo. Ronaldo mengatakan akan memberi penghargaan kepada penggemar dengan peluncuran tersebut.

NFT sendiri adalah aset virtual yang dapat diperjualbelikan, namun tidak memiliki bentuk nyata atau digital. Umumnya, NFT digunakan untuk menandai kepemilikan aset digital.

“CR7” mengacu pada inisial dan nomor punggung ikonik Ronaldo. Bintang Timnas Portugal tersebut juga menggunakan “CR7” untuk berbagai jenama miliknya.

NFT termurah dari koleksi “CR7” dibanderol seharga USD 77 atau Rp 1,1 Juta saat diluncurkan pada November 2022 lalu. Akan tetapi, harganya menurun drastis menjadi USD 1 atau Rp 15,487 setahun kemudian.

Penggugat mengaitkan kerugian besar tersebut dengan keterlibatan Ronaldo, dan menyatakan bahwa hal tersebut menyebabkan investasi yang merugi, menimbulkan kerugian melebihi Rp 15,4 triliun.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Ronaldo tidak hanya berpromosi tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menawarkan dan menjual sekuritas tidak terdaftar bersama-sama dengan Binance. Ronaldo sendiri belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.(Sumber)