News  

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Dicopot Sementara, Karena Kasus Pelecehan Seksual?

Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya selaku Ketua BEM UI, berdasarkan SK Wakil Ketua BEM UI per tanggal 18 Desember 2023.

Melki pun mengaku tidak tahu apa pelanggaran yang ia lakukan hingga dirinya dinonaktifkan.
“Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali,” kata Melki, Selasa (19/12).

Surat penonaktifan diterima Melki pada Senin (18/12). Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua BEM UI 2023.
Dalam surat, tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut. Sementara saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.

“Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama),” ujar mahasiswa FH 2019 yang sering mengkritik pemerintah ini.

Ada Kekerasan Seksual?
Pencopotan tersebut ramai dibahas di media sosial dengan narasi ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.

Terkait itu, Melki mengaku tidak tahu.
“Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali,” ujar Melki.

“Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan,” kata Melki.

Kendari demikian, ia sudah menyerahkan semua pada tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI).

“Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya,” ujar Melki.

“Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun,” kata Melki.

Satgas PPKS UI
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI.

“Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik dan proses,” ujar Amelita.
“Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya,” katanya.(Sumber)