News  

Hukuman Bagi Presiden Tak Tahu Malu: Pilpres Ulang Tanpa Gibran

Seperti kata hadits, “Malu sebagian dari Iman“. [HR. Muslim]. Malu karena meloloskan anak yang belum cukup umur (Gibran) untuk menjadi calon wakil presiden. Persekongkolan politik dan hukum penguasa dengan adik iparnya Presiden Jokowi, Anwar Usman yang melahirkan anak haram konstitusi melalui putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023.

Apalagi keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bulat. Hanya didukung oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi. Sementara enam Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya tidak setuju dan punya alasan berbeda.

Memang sudah menjadi ciri khasnya Presiden Jokowi, berbohong alias berdusta. Sampai-sampai mahasiswa Universitas Indonesia memberi gelar Presiden Jokowi dengan ‘The King of Lip Service‘.

The King of Lip Service” merupakan gambaran untuk seorang pemimpin yang ramah dan pandai bertutur kata namun tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Presiden Jokowi tanpa punya rasa malu berbohong. Bahkan sampai disebut ‘Amirul Kadzab‘ alias Pemimpin Pembohong. Sebut saja kebohongan Presiden Jokowi tentang mobil Esemka yang tak berwujud hingga hari ini.

Terbaru kebohongan Presiden Jokowi soal pembangunan kereta cepat yang melintas dari Sabah, Sarawak, Brunei, dan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan yang menelan dana Rp1.115 triliun.

Melalui pernyataan resmi yang termuat di website Kementerian Pengangkutan dan Infokomunikasi Negara, Brunei membantah pernah menawarkan atau pun menunjuk perusahaan lokal maupun asing untuk menggarap proyek yang bernilai Rp1.115 triliun seperti disebut oleh Presiden Jokowi.

Kebohongan demi kebohongan Presiden Jokowi terungkap ke publik. Tanpa rasa malu Presiden Jokowi membohongi 270 juta lebih penduduk Indonesia.

Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” [HR. Ibnu Majah]

Kebohongan di akhir masa jabatan Presiden Jokowi adalah berkonspirasi dengan adik iparnya yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman agar mengubah UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur sebagai calon wakil presiden.

Konspirasi kebohongan itu terbongkar. Anwar Usman dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan melanggar etik berat. Bahkan Anwar Usman dihukum tidak boleh ikut sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Jokowi yang sempat digelari ‘Amirul Kadzab‘ harus dihukum. Kita berharap Mahkamah Konstitusi memberikan hukuman berupa diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Harapan rakyat agar Indonesia selamat dari pemimpin yang dihasilkan dari rekayasa hukum dan kecurangan. Mahkamah Konstitusi harus berani membuat sejarah baru; Pilpres ulang tanpa Gibran. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka penuh rekayasa hukum dan belum cukup umur.

Cukuplah hampir 10 tahun terakhir Indonesia punya presiden yang tak punya rasa malu. Presiden yang dihasilkan dari rekayasa hukum dan Pilpres sarat dengan kecurangan serta hasilnya telah ditentukan sebelum hari pemungutan suara.

Bandung, 5 Syawal 1445/14 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis