News  

Wow! Ini Jumlah Uang Pensiun Yang Diterima Anggota DPR Seumur Hidup Usai Menjabat

Apakah benar pensiunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mendapatkan uang gaji pensiun seumur hidup?.

Seperti yang diketahui, DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Menjadi anggota DPR memang banyak mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang dibilang tak sedikit. Meskipun sudah menjadi pensiunan, fakta kebenarannya adalah pensiunan anggota DPR masih mendapatkan gaji pensiunan seumur hidup.

Hal ini berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mendapatkan gaji dan tunjangan yang banyak, membuat banyak orang penasaran berapakah gaji pensiunan yang akan didapat selama seumur hidup.

Berdasarkan penelusuran Okezone, UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, telah mengatur penyaluran pensiunan DPR serta pensiunan dari lembaga tinggi negara.

Adapun uang pensiun DPR seumur hidup diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok yang diberikan saat masih bertugas. Selain itu, para anggota DPR juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta rupiah.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup:

– Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP5,04 juta. -Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.

– Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Para anggota DPR yang masih sehat akan menerima pembayaran uang pensiun secara penuh dan akan dihentikan ketika meninggal dunia. Namun, apabila anggota DPR tersebut memiliki suami atau istri yang masih hidup, maka dana pensiun masih akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jumlah awal.

Segini uang pensiun DPR seumur hidup. Para anggota DPR akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan selama masa bakti serta uang pensiun dan THT setelah pensiun.

(Sumber)