Tekno  

Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Indonesia Adaptasi Aturan Pakistan

Pemerintah akan memberlakukan aturan terkait validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna menekan distribusi ponsel ilegal di pasar gelap (black market). Ternyata, aturan tersebut diadaptasi dari Pakistan.

Dikatakan adaptasi karena terdapat perbedaan sistem antara aturan IMEI di Indonesia dan negara Asia Selatan itu. Poin-poinnya pun disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

“Kita adaptasi, bukan adopsi. Pembedanya kemungkinan dari hasil diskusi baru (bisa) diketahui,” ujar Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mochamad Hadiyana ketika ditemui di Mega Kuningan, Jakarta (11/7/2019).

Di Pakistan, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar secara resmi akan langsung diblokir. Berbeda dengan wacana pemerintah di Indonesia yang memberikan masa transisi di kisaran enam bulan hingga satu-dua tahun.

Waktu jelasnya masih didiskusikan oleh para pihak terkait, yakni Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan para operator telekomunikasi.

Hadiyana menambahkan, “Mungkin ada masukan dari operator, mungkin di Pakistan tidak ada pemutihan (transisi), tapi di kita ada.”

Negara Asia Selatan itu dipilih karena Kemenperin memperoleh hibah berupa perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Alat yang juga dipakai oleh Pakistan dalam mengatasi peredaran ponsel ilegal di negaranya.

“Kami pelajari, setelah itu kami adaptasi. Pakistan setahun lebih penerapannya,” imbuh Hadiyana lagi.

Mengenai kesiapan aturan, saat ini pemerintah tengah mengharmonisasikan kebijakan yang akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut agar tak saling bertabrakan (overlap) ketika diterapkan.

“Permennya sudah jadi, tapi perlu pembahasan dengan Kemenkominfo dan operator,” kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin di kesempatan yang sama.

Dalam hal ini, Kemenperin bertugas menyediakan basis data IMEI yang juga terhubung dengan data milik Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Masalah pemblokiran dan penegakkan menjadi bagian Kemenkominfo dan Kemendag. Kemenkominfo akan bekerja sama dengan operator telekomunikasi, sedangkan Kemendag akan menertibkan perangkat-perangkat yang ada di pasar fisik. [republika]