Ahmad Doli Kurnia Setuju Putusan MA Soal Batas Usia Pilkada: Tak Terkait Kaesang

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Doli mengatakan, dia salah satu orang yang setuju bahwa batas usia pencalonan presiden hingga kepala daerah diturunkan.

“Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5).

Saat ditanyai apakah putusan ini tidak akan membuat kericuhan sebagaimana putusan 90 MK, Doli tidak menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya, saat ini putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep masuk menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan dalam Pilkada.

“Ya apa ya, kalau menurut saya ya… Kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice gitu. Jadi kita jangan semua hal diprejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem,” ucapnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi II DPR RI itu menekankan bahwa putusan tersebut berlaku di 514 kabupaten/kota dan 37 provinsi Indonesia. Tidak tertuju kepada salah satu sosok.

“Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang. Gitu, ada 514 kabupaten kota ada 37 provinsi,” pungkasnya.

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Kamis, 29 Mei 2024 itu, MA memutuskan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahannya terletak ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Sekjen Garuda Yohanna Murtika membenarkan adanya putusan tersebut. Dia bersyukur atas upaya hukum mereka yang dikabulkan MA.

“Ya, alhamdulillah,” kata Murtika saat dihubungi.

(Sumber)