Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Dia menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.
“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (30/5).
Dengan putusan itu, kata Chico, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur.
“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” ujarnya.
Atas dasar itu, Chico menilai, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi.
“Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” tandasnya.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Kamis, 29 Mei 2024 itu, MA memutuskan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahannya terletak ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.