Kejaksaan Agung menarik para jaksa seniornya yang bertugas di KPK. Total, ada 10 orang jaksa senior yang dipulangkan ke Kejaksaan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, mereka kembali ke institusi asalnya karena tugasnya dianggap sudah cukup, baik oleh KPK maupun Kejaksaan.
“Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8).
Tessa menekankan bahwa penarikan itu tidak ada keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
“Tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas,” katanya.
“Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” beber dia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun membenarkan bahwa 10 jaksa telah ditarik dari KPK. Pemulangan itu lantaran para jaksa tersebut telah mengabdi sekitar 10 hingga 12 tahun di lembaga antirasuah.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan, tetapi tidak mendadak dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10–12 tahun di KPK,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Ia juga membantah penarikan itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani para jaksa tersebut di KPK.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” sambung dia.
Harli menerangkan, bahwa nantinya pengganti 10 jaksa tersebut juga akan ditugaskan ke KPK.
ADVERTISEMENT
“Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.
(Sumber)