Viral di Medsos, Video Syur Audrey Davis Durasi 6 Menit Ternyata Disebar Mantan Pacar

Heboh viral video Audrey Davis full durasi 6 menit di Twitter dan TikTok dan link diburu netizen.

Kasus video syur Audrey Davis akhirnya menemui titik terang.

Perekam video tak senonoh itu tidak lain dan tidak bukan adalah mantan pacar Audrey Davis, yakni pria berinisial AP.

AP telah ditangkap polisi di rumahnya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sementara itu, baru-baru ini keyword pencarian di internet sedang viral berbagai kata kunci seperti ‘audrey davis video’, ‘audrey davis full durasi’, hingga ‘video audrey davis 6 menit.’

Hal itu menunjukkan bahwa publik sedang menyoroti kasus anak musisi David Bayu itu.

Video porno Audrey Davis pertama kali menyebar di media sosial ‘X’ dan ‘Telegram’ pada Juli 2024.

Tersebarnya video viral itu secara cepat membuatnya menjadi viral dalam waktu singkat.

Kini banyak oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari kasus ini.

Yaitu dengan menyebarkan video dengan memasang tarif tertentu.

Ada pula oknum melakukan tindakan phising yang menyebarkan link video palsu dengan caption video audrey davis viral link mediafıre.

Nyatanya, link itu bukan mengarah ke mediafire asli, melainkan ke situs phising.

Ada pula warganet yang menyebarkan link download video audrey davis 6 menit di twitter, telegram, videy.co, hingga doodstream dan terabox.

Aksi tersebut dikecam beberapa orang, sebab pentingnya menjaga privasi individu.

Link disebar mantan pacar

Satu per satu fakta di balik video syur yang menampilkan wanita mirip Audrey Davis sudah mulai terkuak.

Benar saja, mereka adalah Audrey Davis dan, pemeran prianya adalah mantan pacarnya yang berinial AP (27).

AP rupanya menjadi dalang penyebar video syur bareng Audrey Davis.

Sempat tak mengaku, namun akhirnya AP tak berkutik begitu diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari pengakuannya terungkap juga jika video tersebut direkam pada 19 Desember 2022 lalu.

Di mana video tersebut direkam di kediaman AP yakni di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

“Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

Audrey Davis dan AP, mantan pacarnya. (Kolase TribunnewsWiki)

“Tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP,” sambungnya.

AP mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati setelah Audrey memutuskan mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

AP ingin membuat malu Audrey dengan menyebarkan video syur mantan kekasihnya itu.

“Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” ungkap dia.

Tak cuma itu saja,  tujuan lain AP menyebarkan video syur adalah untuk berbagai fantasi kepada orang lain.

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Selain itu, Ade Safri menambahkan, pihaknya turut menemukan bukti bahwa AP menawarkan video syur Audrey kepada akun media sosial X @bb2638.

“Ada jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X,” tutur dia.

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Audrey Davis telah mengakui bahwa sosok pemeran wanita dalam video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya.

Pengakuan itu disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Rabu (7/8/2024).

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam pemeriksaan itu, jelas Ade Safri, Audrey juga menyerahkan dokumen yang nantinya akan diteliti oleh penyidik.

“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar dia.

Adapun Audrey diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Anak musisi David Bayi itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

“Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutur Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

“Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

“Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” ungkap Dirreskrimsus.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

“Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024,” tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou.

“Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan ‘Lagi Viral Nih’, dan kemudian membagikan link,” ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

“Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views,” ucap dia.

Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus.

(Sumber)