Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3I) menggelar pernyataan tegas menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dinilai tidak transparan oleh manajemen PT Perikanan Indonesia yang merupakan bagian dari ID FOOD.
Ketua Umum SP3I, Aris Widodo, menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa komunikasi yang memadai dengan serikat pekerja dan tidak melibatkan karyawan dalam proses pengambilan keputusan.
Aris menjelaskan bahwa manajemen perusahaan telah menunjukkan langkah yang dinilai tidak profesional dengan tidak memberikan penjelasan memadai mengenai rencana PHK ini.
“Proses PHK ini tidak dilakukan dengan transparan. Manajemen tidak melakukan komunikasi apapun dengan Serikat Pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak serius dalam mengurus hak-hak karyawannya,” kata Aris dalam pernyataannya dikutip Selasa (5/11/2024).
Rencana PHK massal ini disampaikan dalam pertemuan pada 31 Oktober 2024 di Kantor Pusat PT Perikanan Indonesia, Jakarta Utara. Di hari yang sama, Vice President perusahaan turut mengadakan sosialisasi serupa di beberapa kantor cabang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari internalisasi corporate action yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2024 yang sayangnya tidak melibatkan seluruh karyawan, melainkan hanya perwakilan dari manajemen.
Pelaksanaan Assessment Karyawan yang Dipertanyakan
Karyawan sempat diminta mengikuti assessment pada 16 Oktober 2024, yang dikoordinasi oleh Konsultan Insight Jogja, namun hasil tes ini tidak diumumkan kepada karyawan. Serikat pekerja menduga assessment tersebut hanyalah formalitas untuk memenuhi prosedur tanpa keterkaitan yang signifikan dengan rencana PHK.
Toro, Wakil Sekretaris Umum SP3I, menyatakan bahwa manajemen menunjukkan sikap antipati terhadap serikat pekerja.
“Serikat pekerja sering kali diabaikan dalam proses yang berkaitan dengan kepentingan karyawan, terutama sejak merger PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara serta pembentukan holding ID FOOD. Sikap ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjaga kesejahteraan karyawan,” kata Toro.
Menuntut Kepatuhan terhadap Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Serikat pekerja mendesak penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta fairness. Mereka menolak rencana PHK yang dinilai serampangan dan mendesak manajemen untuk mengedepankan dialog serta prinsip kekeluargaan.
Adapun beberapa tuntutan utama serikat pekerja meliputi:
1. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan pilar GCG, yakni transparansi dan akuntabilitas.
2. Menghindari PHK Massal dan serampangan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
3. Komunikasi Terbuka dengan Serikat Pekerja mengenai program dan rencana perusahaan.
4. Mengedepankan Prinsip Kekeluargaan dan menolak intimidasi atau pemaksaan untuk menerima PHK.
SP3I mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan transparansi dan kejujuran dalam mencari solusi demi kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(Sumber)