Pura-Pura Jadi Ojol, Selebgram Medan Jadi Kurir Sabu 6 KG dan 70 Ribu Pil Ekstasi

Tiga tersangka jaringan narkoba yang melibatkan selebgram ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dan menggunakan atribut (jaket) ojek online (ojol) saat bertransaksi sabu-ekstasi.

Dari ketiga tersangka diamankan total 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan mulai dari penangkapan tersangka pertama hingga pengembangan ke tersangka berikutnya.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni selebgram Medan bernama Muhammad Yogi alias Yogi warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kemudian, pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, petugas dari Unit II Satresnarkoba melihat seorang pria yang dicurigai membawa narkoba menggunakan atribut ojol yang belakangan diketahui selebgram bernama Yogi mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Delitua, Gang Bakti, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Petugas lalu menghampiri dan memberhentikan tersangka sekaligus melakukan penggeledahan. Di dalam tas yang dibawa tersangka saat diperiksa berisi lima bungkus (5 kg) sabu dalam kemasan teh Cina dan dua bungkus plastik besar berisi ekstasi warna biru dengan jumlah 10.000 butir.

“Dari tersangka Yogi didapat keterangan bahwa dia baru saja menerima sabu dan ekstasi itu dari SS alias A dengan ciri-ciri memakai jaket ojol warna hitam, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat doff,” kata Gidion didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis dan Kanit II AKP Heryadi di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/11/2024) sore.

“Dan setelah itu sabu dan ekstasi akan diserahkan kepada tersangka NH alias D,” tambahnya.
Berbekal ‘nyanyian’ tersangka, petugas lalu membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap SS alias A dan NH alias D. Alhasil, di hari yang sama setelah penangkapan tersangka Yogi, tepatnya empat jam kemudian petugas berhasil meringkus tersangka SS di Jalan Tanah Mujur, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu klip plastik berisi sabu dan satu klip plastik berisi dua butir ekstasi dari saku jaket yang dipakai tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru menerima barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang di pinggir jalan arah menuju Kecamatan Sibiru-biru atas suruhan seseorang berinisial D (dalam penyelidikan).

“Kemudian kita interogasi lagi bahwa benar tersangka SS yang menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu dan ekstasi kepada tersangka Yogi. Pengakuannya juga atas arahan dari D (lidik),” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan milik tersangka SS di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Dari kamar tersangka ini ditemukan lagi barang bukti menemukan sebuah tas ransel warna hijau yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik besar berisi ekstasi warna biru.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam kotak rak sepatu berupa enam bungkus plastik besar berisi ekstasi warna biru, 13 bungkus plastik berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong dan dua buah timbangan elektrik.

“Jadi, narkoba tersebut didapat dari D dan akan diantarkan sesuai arahan D,” terangnya.
Sementara tim lainnya yang juga melakukan pengembangan berhasil menangkap tersangka NH. Penangkapan itu berselang setengah jam dari penangkapan tersangka SS. Tersangka NH ditangkap di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

“Tersangka NH ini mengaku akan menerima sabu dan ekstasi dari tersangka Yogi dengan cara delivery control. Kemudian nanti akan sabu dan ekstasi itu akan dikirimkan oleh NH ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya.

Untuk tersangka NH sendiri ini memiliki akses khusus di Bandara Kualanamu karena dia pernah bekerja sebagai outsourcing bagian pengiriman barang dan mengaku sudah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut.

“Pengungkapan dari jumlah barang bukti yang diamankan itu bisa menyelamatkan ratusan jiwa. Dari tiga TKP berbeda ini rangkaian jaringan yang dibawa ke luar pulau. Subjek hukumnya ada konten kreator, terus punya pengalaman pendistribusian atau membawa barang samai ke luar pulau. Ini tak berhenti di sini, akan terus spartan,” sebut Gidion.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan bahwa asal barang bukti narkoba jelas bukan dari dalam negeri.
“Nanti rangkaian ke atas kita lanjutkan. Ini kerja jaringan. Kalau bungkus begini ini dari Thailand,” ujarnya.
Kata Kapolres, sabu dan ekstasi ini mau dibawa ke Jakarta lewat bandara oleh tersangka NH yang punya pengalaman mengirimkan narkoba menggunakan pesawat.

“Dia (NH) punya akses khusus, karena dia dulu salah satu pekerja di lingkungan bandara (outsourcing). Jadi dia masih punya akses berupa id card, barang tak melewati proses pemeriksaan. Dia orang dalam, dia punya relasi kuasa karen id card itu, tapi sudah tidak bekerja di situ lagi,” ungkapnya.

Masih dikatakan eks Kapolres Dairi ini peran ketiga tersangka terlibat alam rangkaian jual beli, ada kurir, dan yang membawa beda jaringan.
“Kalau untuk upah tersangka konten kreator (Yogi) sebesar Rp 25 juta untuk sekali antar. Pengakuannya baru sekali ini. Kemudian tersangka NH mendapat upah Rp 10 juta perkilo dan mengaku sebelumnya telah mengantar 5 kg sabu. Lalu, tersangka SS bisa mendapat upah Rp 2-5 juta,” jelasnya.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
– Lima bungkus plastik kemasan teh Cina berisi 5.000 gram sabu
– 14 bungkus plastik berisi ekstasi warna biru, per bungkusnya berisi 5000 butir dengan jumlah seluruhnya 70.000 butir (berat bersih 25.102 gram
– Sembilan bungkus plastik berisi sabu dengan berat 900 gram.
– Satu bungkus plastik berisi 50 gram sabu.
– Tiga klip plastik berisi 30 gram sabu.
– Satu klip plastik berisi 20 gram sabu.
– Satu klip plastik kecil berisi 1,92 gram sabu.
– Satu klip plastik kecil berisi dua butir ekstasi warna biru
– Satu unit sepeda motor Yamaha Gear wana hijau BK 3173 TBT.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat doff BK 2827 AMB.
– Dua buah timbangan elektrik.
– Satu unit Handphone Oppo warna hitam.
– Satu unit iPhone warna navy blue.
– Satu unit Handphone Infinix. *

(Sumber)