DPR menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menghapus utang bagi satu juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah jeli dalam menyalurkan program yang dianggarkan Rp14 triliun ini.
Jangan sampai, tutur dia, niat baik ini dimanfaatkan oleh para pebisnis UMKM yang nakal karena tak memenuhi kriteria dalam menjalankan usaha.
“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Yang pertama, yakni harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Pemerintah mesti punya kriteria yang jelas.
Yang kedua, menurut dia pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Lalu yang ketiga, dia mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkap, pemerintah akan menghapus utang bank pelaku UMKM. Total ada satu juta UMKM yang akan dihapus utangnya Rp14 triliun secara bertahap.
Rencana penghapusan utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. PP itu telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pada tahap awal, sebanyak 67.000 pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini. Total nilai utang yang akan dihapus di tahap awal ini mencapai Rp 2,4 triliun.
“Pak Presiden menyampaikan peluncuran program ini akan dilakukan pada minggu kedua Januari. Sebanyak 3.000 pelaku UMKM akan diundang untuk menerima penghapusan tagihan mereka,” ujar Maman usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).(Sumber)