News  

Potongan 30 Persen Berat Bagi Driver, Asosiasi Ojol Minta Kemenhub Panggil Gojek dan Grab

Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta Kementerian Perhubungan untuk memanggil pihak aplikasi Gojek dan Grab menyusul potongan biaya mencapai 30 persen yang mesti ditanggung driver.

Besaran 30 persen itu, dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Panggil aplikatornya agar melakukan potongan sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh Menhub itu sendiri,” kata Igun saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan aturan Menhub tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.

Seperti diketahui, para pengemudi ojek online (ojol) kembali menjerit akibat potongan aplikasi yang semakin membengkak. Dalam keluhan terbaru, potongan dari perusahaan aplikasi dikabarkan mencapai 30 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang. Kondisi ini dianggap tidak hanya memberatkan, tetapi juga “mengeruk” penghasilan para pengemudi yang sudah tertekan oleh situasi ekonomi sulit.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai potongan sebesar itu sangat tidak adil, terutama di tengah persaingan antar pengemudi yang semakin ketat.

“Secara umum, nilai tersebut terlalu besar. Di sisi mitra pengemudi, persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik. Ini tentu menyulitkan mereka,” kata Eko dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).

Potongan aplikasi hingga 30 persen itu melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.(Sumber)