Tekno  

Data Nasabah Fintech Rawan Dicuri, Ini Antisipasi OJK

Perkembangan fintech yang begitu pesat tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama di Indonesia, untuk melakukan pinjaman. Namun, yang menjadi permasalahan adalah belum adanya perundang-undangan yang mengatur tentang data pribadi nasabah fintech.

“Data individu yang selama ini diatur dalam undang-undang hanya data costumer perbankan, tidak boleh melanggar dan menyalahi undang-undang kalau sampai sharing data individu nasabah bank,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, di Jakarta Convention Center, Senin (23/9/2019).

Hal ini tentu mengkhawatirkan masyarakat. Meski sudah ada kode etik dari asosiasi perusahaan fintech, Wimboh berharap akan ada undang-undang yang mampu mengatur tentang perlindungan data nasabah, khususnya nasabah fintech.

“Ya, tentunya kita harapkan segera ada undang-undang (perlindungan data nasabah fintech) itu agar data individu nasabah tadi, kalau orang men-share kepada orang lain, dianggap melanggar dan dipidana,” ucap Wimboh.

Wimboh juga melihat ketidaksadaran masyarakat terhadap kerahasiaan data mereka menjadi permasalahaan. Ia mengimbau agar masyarakat lebih awas dalam melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan fintech mengenai penggunaan data pribadi nasabah.

“Permasalahannya, nasabah kan gak sadar juga kalau sudah tanda tangan bahwa data boleh di-share ke orang lain. Itulah masyarakat yang harus hati-hati pada saat menandatangi perjanjian. Cek betul jangan sampai ada form yang berketerangan nasabah tersebut memberikan hak kepada orang lain untuk di-share datanya, yang banyak kejadian,” katanya

Meski belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data nasabah fintech, Wimboh menyebut dalam kode etik asosiasi perusahaan fintech sendiri sudah tercantum larangan penjualbelian data nasabah fintech.

“Kode etik jelas sudah ada. Tidak boleh anggota dari fintech (asosiasi) untuk share data pribadi (nasabah) tanpa minta persetujuan (dari nasabah),” jelasnya. [republika]