News  

Pengadilan Jepang Jatuhkan Denda Rp. 3 Miliar ke Dewi Soekarno, Ini Penyebabnya

Sebuah putusan dari Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada Jumat (17/1/2025) menetapkan bahwa Ratna Sari Dewi Soekarno harus membayar denda sebesar 29 juta yen, setara dengan Rp 3 miliar, setelah memecat dua pegawai dari kantornya selama masa pandemi Covid-19.

Dewi Soekarno, yang merupakan istri keenam dari Soekarno, mantan Presiden Republik Indonesia, lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto. Dewi menikah dengan Soekarno pada tahun 1962.

Kasus ini bermula ketika Dewi kembali ke Indonesia pada 4 Februari 2021 untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers.

Dalam situasi yang kritis pada saat itu, Jepang menghadapi gelombang ketiga penyebaran Covid-19, sementara Indonesia mencatatkan rata-rata 10.000 kasus baru per hari.

Para pegawai Dewi mulai khawatir bahwa dia dapat membawa virus kembali ke Jepang, apalagi kediamannya berlokasi di gedung yang sama dengan kantornya.

Kekhawatiran ini mendorong pegawai untuk meminta izin bekerja dari rumah selama dua minggu setelah kepulangannya.

Namun, permintaan tersebut membuat Dewi marah, dan dia mengungkapkan ketidakpuasannya kepada para pegawai, merasa diperlakukan seperti pembawa penyakit meskipun hasil tes Covid-19-nya negatif.

Dalam pernyataannya, dia menegaskan bahwa risiko infeksi yang dia hadapi jauh lebih rendah dibandingkan para pegawai yang menggunakan transportasi umum setiap hari.

Setelah kepulangannya, hanya Dewi yang hadir di kantor bersama sepuluh anjing peliharaannya, sementara dua pegawai, Tuan A dan Tuan B, tidak muncul di tempat kerja.

Pada 14 Februari 2021, mereka menerima pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui email.

Tuan A kemudian menyatakan kekecewaannya dan mencatat bahwa kekhawatiran mereka akan Covid-19 adalah hal yang wajar.

Dua pegawai tersebut mengajukan keluhan ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Dewi harus membayar masing-masing 3 juta yen (sekitar Rp 314,8 juta) kepada mereka.

Namun, Dewi menolak keputusan tersebut dan hanya bersedia membayar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.

Meskipun Dewi menggugat balik Tuan A dan Tuan B pada April 2023, pengadilan menolak gugatan tersebut.

Dalam pembelaannya, Dewi menjelaskan kesulitan yang dihadapinya setelah kembali ke rumah dan berurusan dengan anjing-anjingnya, serta menekankan bahwa tindakan pegawainya sangat tidak manusiawi.

Namun, karena penolakannya terhadap tawaran penyelesaian, pengadilan akhirnya mengharuskannya membayar denda yang lebih besar.(Sumber)