Tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menghalangi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berbicara kepada awak media semakin memperburuk citra Korps Adhyaksa di mata publik.
Advokat Surahman Suryatmaja menilai tindakan kejaksaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 52 KUHAP (UU 8/1981), tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim.
“Aturan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut dan diberi kesempatan mengungkapkan segala sesuatu secara bebas,” ujar Surahman kepada KBA News, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurut Surahman, sejak awal kasus yang menjerat Tom Lembong sarat kejanggalan. Publik menilai mantan Menteri Perdagangan itu seolah telah menjadi target sejak awal. Perlakuan yang dialaminya pada Jumat lalu semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini memiliki nuansa politis.
“Kepercayaan publik terhadap kejaksaan semakin menurun. Kejaksaan kini justru kerepotan menghadapi tekanan publik akibat dugaan ketidaktransparanan dalam kasus ini,” tambahnya.
Surahman juga menyoroti ketidakkonsistenan kejaksaan dalam menangani perkara ini. Sebelumnya, kejaksaan menyatakan akan memeriksa semua mantan menteri perdagangan terkait kasus tersebut. Namun, hingga kini, belum ada pemeriksaan terhadap nama-nama lain yang disebut.
Diketahui, Tom Lembong mendapat perlakuan tidak etis dari pihak kejaksaan pada Jumat, 14 Februari 2025. Saat hendak memberikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ia dihalangi oleh petugas kejaksaan.
Tom pun langsung memprotes tindakan tersebut. “Saya punya hak untuk bicara. Wartawan ada di sini,” katanya kepada petugas kejaksaan yang mengawalnya di lokasi.
Meski sempat dihalangi, Tom tetap memberikan pernyataan singkat sebelum akhirnya dibawa ke mobil oleh petugas kejaksaan. “Kami terus kooperatif dan berupaya tetap kondusif. Tapi bagi saya, prosesnya cukup lama,” ujarnya kepada media.
Publik semakin mempertanyakan transparansi dalam kasus ini. Pasalnya, Tom telah ditahan selama tiga bulan, tetapi proses hukumnya masih berlarut-larut. Kejaksaan pun enggan mengungkap bukti konkret yang menjeratnya, sehingga memicu tanda tanya besar mengenai keadilan dan akuntabilitas lembaga tersebut. (Sumber)