Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Menuk Wulandari, menuding aparat penegak hukum enggan menindak tegas pengusaha Sugiyanto Kusuma alias Aguan terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan adanya ketakutan atau keberpihakan terhadap oligarki properti yang diduga merugikan rakyat.
“Ini bukan sekadar ketidakmampuan, tetapi ada indikasi aparat penegak hukum takut atau memang berpihak kepada Aguan oligarki,” ujar Menuk kepada Radar Aktual, Ahad (2/3/2025).
Menurut Menuk proyek PIK 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sesuai. Selain itu, proyek ini dituding merampas tanah rakyat di 10 kecamatan dan melampaui batas wilayah yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut ARM, proyek PIK 2 bukan hanya merugikan rakyat secara ekonomi tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Mereka mengklaim bahwa proyek reklamasi ini mengubah ekosistem pesisir, merusak lingkungan, dan menyebabkan berbagai permasalahan sosial, termasuk penggusuran warga yang telah menetap di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
“Kita bicara bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal kehidupan masyarakat yang dirampas demi kepentingan segelintir elite,” tambah Menuk.
Menuk mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut status PSN dari proyek PIK 2 serta memerintahkan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Jika Presiden tidak mengambil tindakan tegas, maka kami anggap beliau gagal melindungi hak rakyat,” tegas Menuk.