Universitas Indonesia (UI) resmi mengakui ada pelanggaran dalam proses Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyusun disertasinya sebagai syarat kelulusan program doktoral. Ketum Partai Golkar pun mendapat sanksi pembinaan.
Rektor UI, Heri Hermansyah menjelaskan keputusan diambil setelah pertemuan terbatas empat organ UI, mulai dari Rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar hingga Senat Akademik.
“Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif,” kata Heri saat konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada Civitas Akademik UI, dan juga perbaikan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah.
“Lebih lanjut kami menjelaskan bahwa persoalan ini harus dipandang secara menyeluruh sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pendidikan khususnya di SKSG UI,” ucap Heri.
Ia memastikan, keputusan bersama yang diambil empat organ UI ini telah melalui proses yang transparan dan kolegial. “Dengan tetap mengedepankan validasi data yang akurat serta prinsip keadilan akademik,” ujarnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menegaskan pembinaan dalam hal ini, salah satunya yakni meminta Bahlil untuk memperbaiki disertasinya.
“Terkait dengan mahasiswa, tadi bagaimana disampaikan Pak Rektor adalah dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya,” ucap Arie.
Diketahui, Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu (16/10/2024). Kemudian, UI menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil UI setelah rapat koordinasi 4 organ UI.
Sebelum ada sidang empat organ, Dewan Guru Besar UI juga sempat melakukan investigasi dan sidang internal. Hasilnya ditemukan empat pelanggaran, dua di antaranya, konflik kepentingan dan perlakuan khusus dalam proses akademik.
Dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025, tertulis bahwa DGB UI telah melalukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian. DGB UI juga mewawancarai berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait. Hasilnya ditemukan empat pelanggaran oleh Bahlil.
Pertama, ketidakjujuran dalam pengambilan data. Disebutkan data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Kedua, pelanggaran standar akademik, Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Ketiga, perlakuan khusus dalam proses akademik. Disebut Bahlil mendapat keistimewaan mulai dari
pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak. Dan terakhir, ada konflik kepentingan. Dijelaskan promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Turut juga ada teguran keras, larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat bagi promotor, kopromotor dan pimpinan program studi. Di poin implikasi dan langkah lanjutan, surat itu menuliskan bahwa kasus gelar doktor Bahlil telah mencoreng reputasi kampus. Diharapkan Rektor UI menindaklanjuti rekomendasi sanksi.(Sumber)