Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M Sarmuji menilai jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil itu tidak ada masalah. Namun menurutnya semua harus ada aturan yang jelas.
Hal itu disampaikan Sarmuji menanggapi kekhawatiran adanya dwifungsi TNI dalam Revisi UU TNI usai diwacanakan TNI bisa menjabat jabatan sipil.
Ia awalnya mengatakan, jika banyak prajurit TNI sebenarnya memiliki kemampuan juga dalam hal lain.
“Jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem,” kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sarmuji menilai, meski tak ada masalah TNI isi jabatan sipil, namun semua perlu ada aturan yang jelas.
“Tetapi tentu saja sebagaimana biasanya dan di negara negara demokrasi itu orang militer yang masuk dalam dunia sipil itu harus diatur dan pengaturannya nanti ada di dalam undang undang ini,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan, DPR sendiri sebenarnya tak ingin reformasi tercederai.
“Tentu kita akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat kita juga tidak ingin semangat reformasi tercederai, jadi kita akan di satu sisi kita memiliki pandangan bahwa orang-orang yang berlatarbelakang militer dibutuhkan juga tenaganya pikirannya tapi di satu sisi lain kita akan menjaga demokrasi kita tetap baik,” tambah dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat terbuka terkait pembahasan legislasi Revisi UU Polri dan Revisi UU TNI ke DPR RI khususnya ke Komisi I dan Komisi III, Senin (3/3/2025).
Surat tersebut dikirimkan lantaran KontraS menolak adanya RUU Polri dan RUU TNI tersebut.
“Adapun isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus ditemui jelang surat dikirimkan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya menolak RUU Polri dan RUU TNI. Hal itu disebut karena tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi.
“Misal yang pertama dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan. Yang mana menurut kami ada satu ketentuan di sana yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” terangnya.
“Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif,” sambungnya.
Adanya itu semua, kata dia, justru berpotensi mengembalikan pemerintahan ke era orde baru.
“Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan RUU TNI dan RUU Polri dihentikan.(Sumber)