News  

Tak Juga Tahan Politisi Gerindra Anwar Sadad, KPK Diminta Tak Tebang Pilih

Ketua Umum Front Pemuda Madura Asip Irama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap dan menahan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar  lterkait kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Apalagi Anwar Sadad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, jalannya proses hukum justru mengesankan jalan di tempat.

“Anwar Sadad itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jatim oleh KPK, tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum lanjutan,” tegas Asip Irama dalam keterangannya baru-baru ini.

Front Pemuda Madura mempertanyakan alasan KPK yang tidak kunjung menahan Anwar Sadad. Semestinya jika berlaku adil dan tidak tebang pilih, KPK melakukan penindakan hukum dengan menahan Anwar Sadad.

“Jadi kami meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Anwar Sadad. Apa alasan KPK tak segera menahan Anwar Sadad yang sudah berstatus tersangka? KPK jangan sampai tebang pilih,” ucap Asip.

Ditegaskan, tidak ada alasan bagi KPK menunda proses hukum terhadap Anwar Sadad. Apalagi, Front Pemuda Madura meyakini KPK sudah cukup bukti menetapkan Ketua DPD Gerindra Jatim itu sebagai tersangka.

Berikut dengan penggeledahan dan penyitaan harta milik Anwar Sadad berupa tanah dan apartemen senilai Rp 8,1 miliar.

Asip Irama lantas menyinggung komitmen Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi. Termasuk jika ada kadernya yang diduga teribat dalam tindak korupsi.

“Pak Prabwo berjanji akan berantas korupsi, tapi ada kadernya yang tersangka kenapa tak di-PAW dan KPK malah tak menahan Anwar Sadad,” demikian Asip.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Anwar terjerat kasus tersebut dalam kapasitasnya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

KPK juga telah menyita tiga unit tanah dan apartemen milik Anwar Sadad di Malang dan Surabaya senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025. (Sumber)