Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak cepat dalam mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Menurut Chairul, bukti tersebut dapat diperoleh dari laporan masyarakat, korban, atau temuan APH sendiri.
“Mencari bukti kalau ada laporan resmi dari orang yang melihat, menyaksikan, mengalami, atau menjadi korban tindak pidana, atau APH mengetahui tindak pidana dimaksud,” kata Chairul ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/3/2025).
Chairul menambahkan, pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia dapat dilakukan apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup ketika kasus itu naik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti yang ada tergantung kebutuhan APH.
“Tergantung kebutuhan penyelidikan/penyidikan jika sudah diadakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. Biasanya, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.
Sementara itu, Polri kemungkinan akan mengusut kasus ini tergantung pada pengembangan penyidikan dua kasus pupuk swasta yang sedang mereka tangani. Adapun Kejaksaan Agung masih menunggu laporan dari masyarakat.
Diketahui, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp8,3 triliun, berdasarkan audit independen.
Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025), membantah isu dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus bergerak cepat dalam mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Menurut Chairul, bukti tersebut dapat diperoleh dari laporan masyarakat, korban, atau temuan APH sendiri.
“Mencari bukti kalau ada laporan resmi dari orang yang melihat, menyaksikan, mengalami, atau menjadi korban tindak pidana, atau APH mengetahui tindak pidana dimaksud,” kata Chairul ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (21/3/2025).
Chairul menambahkan, pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia dapat dilakukan apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup ketika kasus itu naik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti yang ada tergantung kebutuhan APH.
“Tergantung kebutuhan penyelidikan/penyidikan jika sudah diadakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan. Biasanya, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.
“Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.
Sementara itu, Polri kemungkinan akan mengusut kasus ini tergantung pada pengembangan penyidikan dua kasus pupuk swasta yang sedang mereka tangani. Adapun Kejaksaan Agung masih menunggu laporan dari masyarakat.
Diketahui, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp8,3 triliun, berdasarkan audit independen.
Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025), membantah isu dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.(Sumber)