Habiburokhman: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Pasal terkait penghinaan presiden menjadi pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif, dalam revisi UU Hukum Acara Pidana .

Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice,” tegas Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjamin tak ada perubahan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice,” demikian Habiburokhman.(Sumber)