News  

Kejagung Ungkap Aliran Dana Rp. 864,5 Juta untuk Buzzer Halangi Proses Hukum

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. (IST)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana sebesar Rp864,5 juta diduga diterima tersangka Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) untuk melakukan upaya perintangan terhadap proses hukum yang ditangani penyidik Jampidsus.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten yang menyudutkan penyidik korps Adhyaksa.

“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar pada Kamis (8/5/2025).

Kemudian mendapatkan lagi dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta yang diterima oleh MA.

“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” ujar Qohar.

Ratusan juta itu, dimaksudkan untuk MAM membayar 150 anggota yang disiapkan untuk Buzzer dalam tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V, dengan imbalan Rp1,5 juta perorang.

“Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar informasi dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Adapun perintangan yang dilakukan para tersangka dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum terhadap kasus kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong. (Sumber)