News  

Adik Ipar Jokowi Antar Ijazah Asli ke Bareskrim, Penuhi Permintaan Penyidik

Tim kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan (IST)

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyerahkan langsung dokumen ijazah asli ke Bareskrim Polri. Tindakan ini sebagai respons atas laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Langkah ini dibeberkan oleh tim kuasa hukum Joko Widodo. Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi itu, menyatakan bahwa pihak keluarga memang diminta untuk membawa sejumlah dokumen resmi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Betul kami memenuhi permintaan Bareskrim untuk membawa dokumen ya,” kata Yakup kepada wartawan pada Jumat, (9/52025).

Lebih lanjut, Rivai Kusumanegara yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum menambahkan bahwa dokumen yang dimaksud adalah ijazah asli Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menariknya, Presiden Jokowi tidak menyerahkan dokumen tersebut secara langsung. Ia justru mempercayakan urusan ini kepada adik iparnya, Wahyudi Andrianto.

Menurut Yakup, alasan Jokowi menyerahkan dokumen via orang kepercayaan adalah karena nilai penting dan sensitivitas dokumen tersebut.

“(Yang mengantar ijazah) perwakilan keluarga ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung,” jelas Yakup.

“Jadi diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya. Kembali lagi, inikan dokumen sensitif, tidak mungkin dikirim lewat pos,” lanjutnya.

Yakup juga menambahkan bahwa Andri datang langsung dari Solo dan baru saja tiba di Jakarta untuk menyerahkan dokumen ke penyidik.

“Baru datang nih, barusan banget, baru landing hari ini, datang langsung kesini,” ucapnya.

Sementara itu, penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu terus berjalan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim dari Laboratorium Forensik telah melakukan penelusuran selama sebulan terakhir, termasuk di Solo dan Yogyakarta.

Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menjelaskan bahwa proses ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengambilan sampel pembanding untuk kepentingan uji forensik.

“Saat ini adalah kegiatan untuk mengambil sampel pembanding di mana itu salah satu dari kegiatan penyelidikan. Di mana kita memerlukan sampel pembanding untuk uji labfor,” kata Djuhandhani di Polresta Solo, Kamis, (8/52025).

Diketahui pula bahwa Jokowi sendiri telah mengambil sikap hukum terkait tuduhan ini dengan melaporkan balik kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan bahwa Presiden tidak tinggal diam dan memilih menyelesaikan persoalan lewat jalur resmi. (Sumber)