Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa simbol kelompok tidak boleh digunakan semena-mena di ruang publik. Pihaknya menurunkan 109 bendera dan 2 spanduk organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025.
“Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” tegas Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Dalam penertiban ini, wilayah dengan penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas seperti Pemuda Pancasila hingga Forum Betawi Rempug (FBR).
Polisi juga menangkap pelaku pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, beberapa waktu lalu.
Pelaku S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir dan mengancam sopir mobil box membayar uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber)