Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor tahun 2023 yang mencapai Rp27.752.000.000,00. Besaran tunjangan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi membebani keuangan daerah. Demikian kerangan pers CBA diterima Redaksi, Senin (12/5/2025)
Dikemukakanya berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023, besaran tunjangan perumahan per bulan adalah sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp44.500.000,00
Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000,00
Anggota DPRD: Rp38.500.000,00
Lanjutnya, jika diasumsikan terdapat 55 anggota DPRD, maka total pengeluaran untuk tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp25 miliar per tahun. Angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran dan kepatutan penggunaan anggaran tersebut.
“CBA mencatat bahwa metode pengadaan untuk anggaran ini dikategorikan sebagai “Dikecualikan”, yang dapat menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” jelas Koordinator CBA Jajang Nurjaman.
“CBA juga mencatat bahwa besaran tunjangan perumahan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika Kabupaten Bogor belum termasuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, maka besaran tunjangan tersebut dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Sebagai perbandingan, di beberapa daerah lain kata Jajang Nurjaman, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD berkisar antara Rp12.000.000,00 hingga Rp15.900.000,00 per bulan. Besaran tunjangan di Kabupaten Bogor yang mencapai Rp38.500.000,00 per bulan untuk anggota DPRD menunjukkan adanya ketidakwajaran.
Di Akhir keterangannya, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor periode 2019–2024, khususnya yang melibatkan pimpinan DPRD. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan pihak DPRD Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan. (Sumber)