News  

Kejagung Bakal Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp. 9,98 Triliun

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk meminta keterangan Nadiem sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

“(Pemanggilan Nadiem) Semua berpulang (pada pertimbangan keputusan oleh) ke penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi Inilah.com, Nadiem Makarim sempat dipanggil oleh Kejagung saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Namun, ia disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menanggapi hal ini, Harli menyatakan akan memverifikasi informasi itu lebih dahulu. Ia menegaskan bahwa perkara ini baru dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

“Kita cek dulu ya, tapi yang pasti sekarang perkara ini kan sudah penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai menteri. Penyidikan resmi dimulai sejak 20 Mei 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, yakni FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Harli menyampaikan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti buku agenda, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel. Total barang bukti yang disita mencapai 24 item, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen.

Berdasarkan penelusuran, terdapat lima staf khusus Mendikbudristek pada masa jabatan Nadiem Makarim, yaitu:

1. Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA. – Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen

2. Muhamad Heikal, S.Ip., MPC. – Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media

3. Fiona Handayani, MBA. – Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis

4. Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D. – Staf Khusus Bidang Pembelajaran

5. Jurist Tan, BA., MPA/ID. – Staf Khusus Bidang Pemerintahan

Konstruksi Perkara

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, kajian tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan merek Chromebook, meski tim teknis awalnya merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, terdapat indikasi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pengadaan ke laptop Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Harli menambahkan, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Namun, hasil uji menunjukkan perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sayangnya, infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Adapun total anggaran untuk program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.(Sumber)