Putusan Banding Nyatakan Paula Verhoeven Tidak Nusyuz, Bukan Istri Durhaka

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvin Kurnia Palma, mengungkapkan hasil putusan banding yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Agama. Putusan tersebut sudah keluar sejak 18 Juni lalu.

Kata Alvon, ada tiga hal yang diputuskan dalam banding atas perkara cerai yang dilayangkan oleh Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.

Salah satu yang paling disorot ialah tidak terbukti adanya nusyuz atau sikap ketidaktaatan Paula Verhoeven sebagai istri terhadap Baim Wong selaku suami.

“(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus,” kata Alvon dihubungi awak media melalui pesan singkat, Kamis (26/6).

Kendati demikian, putusan banding tersebut juga menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Baim Wong selaku ayah.

“Tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon.

Tidak terbuktinya nusyuz sama dengan tidak terbuktinya tudingan Baim bahwa Paula Verhoeven merupakan istri durhaka.

Berdasarkan putusan itu, Paula berhak mendapatkan hak nafkah iddah dan nafkah mut’ah dari Baim.

“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut’ah dan iddah,” ucap Alvon.
“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya,” lanjutnya.

Alvon tak menjelaskan besaran nafkah yang diterima Paula. Akan tetapi, Alvon menekankan bahwa yang menjadi fokus utama kliennya ialah kedua buah hatinya.

“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula,” kata Alvon.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.

Majelis hakim menilai tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti. Ibu dua anak itu dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar.

Namun seiring waktu, putusan tersebut menjadi kontroversial setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan dari perceraian. Pernyataan itu membuat Paula merasa difitnah dan nama baiknya tercoreng.

Atas alasan itu, Paula mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.(Sumber)