News  

Mafia Tanah Jual Beli Lahan Hutan Lindung Rp. 7 Juta Per Hektare, Libatkan Oknum Anggota DPRK Bireuen

Perambahan hutan lindung di Bireuen diduga melibatkan oknum anggota DPRK dan mafia tanah.

Seorang keuchik di Kecamatan Peudada, yang meminta namanya dirahasiakan (Keuchik Z), menuding aparat penegak hukum (APH) lamban bertindak. Ia menyebut mafia tanah tersebut menjual lahan dengan harga hingga Rp7 juta per hektar.

Keuchik Z mengungkapkan Budiah Ali, yang disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 200 hektare di kawasan Blang Paya, Bate Kureng.

Menurut Keuchik Z, Budiah Ali membawa oknum anggota DPRK Bireuen, pengusaha, dan pejabat ke lokasi perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. “Budiah Ali itu agennya,” tegas Keuchik Z, Selasa (15/7/2025).

Hal senada disampaikan Hermansyah, warga Gampong Ara Bungong, Kecamatan Peudada. Ia menyebut perambahan hutan lindung terjadi di Blang Paya, Bate Kureng, dan Seuneubok Alu Peukeuce.

Hermansyah mengungkapkan bahwa adik kandungnya, bersama seorang kawan berinisial K dari Kecamatan Peulimbang, berperan sebagai agen yang mengumpulkan KTP dan KK warga untuk transaksi jual beli lahan. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Keuchik Blang Bururu, Azwar.

Hermansyah menjelaskan, lahan dijual seharga Rp7 juta per hektare, sementara warga hanya dijanjikan Rp2,5 juta. Ironisnya, hingga kini sejumlah warga belum menerima pembayaran, meskipun fotokopi KTP mereka telah dikumpulkan.

Keuchik Azwar bahkan disebut-sebut mengeluarkan surat ganti rugi lahan, padahal pembayaran belum tuntas. Hermansyah mengaku telah memperingatkan adiknya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Keuchik Azwar membantah tudingan tersebut. Ia mengaku sering difitnah dan menyatakan baru beritamerdeka.net yang mengonfirmasi langsung kepadanya. Ia juga membantah terlibat dalam penerbitan izin perambahan hutan.

Budiah Ali, di sisi lain, menyatakan bahwa upaya mereka memperjuangkan hak masyarakat terkait penetapan batas wilayah hutan lindung dan hutan adat telah berujung pada ancaman.

Ia mengaku telah dilaporkan ke Polres Bireuen, namun tetap akan memperjuangkan hak masyarakat,(Sumber)