Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Keduanya adalah anggota DPR RI, yakni Satori (ST) dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (HG) atau Hergun dari Fraksi Gerindra selalu Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 kala itu.
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka, yaitu: HG, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Hergun dan Satori diduga menerima gratifikasi dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka, yang memperoleh dana CSR dari BI, OJK dan sejumlah lembaga mitra kerja Komisi XI melalui kegiatan fiktif.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” kata Asep.
“ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” sambung Asep.
Uang gratifikasi yang diterima keduanya kemudian disamarkan atau dicuci seperti dengan membuat rekening atas nama orang lain dan membeli sejumlah aset pribadi.
Asep menjelaskan, Hergun menyamarkan penerimaan gratifikasi dengan cara meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setor tunai. Dana dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain: pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, lanjut Asep, Satori juga melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan dana gratifikasi tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












