News  

Deklarasi Mauk: Dari Banten untuk Indonesia, Seruan Rakyat Lawan Penjajahan Oligarki Tanah

Pada momentum Hari Pahlawan, 10 November 2025, suara perlawanan rakyat kembali bergema dari pesisir utara Banten. Di Kecamatan Mauk, sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, advokat, akademisi, mahasiswa, buruh tani, dan nelayan bersatu mengumandangkan “Deklarasi Mauk” dengan tajuk besar: “Dari Banten untuk Indonesia, Selamatkan Kedaulatan Negara dari Penjajahan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat.”

Deklarasi ini menandai babak baru perlawanan terhadap proyek-proyek besar yang dianggap mengancam kedaulatan negara dan hak-hak rakyat atas tanah. Salah satu sorotan utama adalah Proyek PIK-2 di Kabupaten Tangerang, yang disebut tetap berjalan meski telah dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025.

Menurut para deklarator, proyek yang dikendalikan oleh taipan Aguan dan Anthony Salim itu tidak hanya melanggar batas wilayah negara, tetapi juga merampas tanah milik rakyat dengan melibatkan jaringan oknum dari tingkat desa hingga lembaga pemerintah pusat.

Dalam deklarasi tersebut, Koalisi Rakyat Banten membacakan SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat) sebagai bentuk sikap tegas terhadap pemerintah dan oligarki. Di antaranya:

1. Menghentikan seluruh aktivitas proyek PIK-2 dan proyek lain yang merugikan rakyat Banten.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap lahan, keuangan, dan legalitas PIK-2, serta menghukum pihak yang terbukti melanggar hukum.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB di wilayah laut, termasuk perusahaan anak Agung Sedayu Group.

4. Menangkap dan mengadili tokoh-tokoh yang diduga terlibat dalam perampasan tanah rakyat, mulai dari pengusaha besar hingga pejabat tinggi.

5. Menghentikan kriminalisasi terhadap warga korban PIK-2 dan memulihkan nama baik mereka.

6. Melarang truk proyek PIK-2 melintas di jalan negara, serta menuntut pengembang membayar kompensasi atas kerusakan jalan dan korban kecelakaan.

7. Membatalkan kerja sama Pemerintah Kota Serang dengan perusahaan Tiongkok untuk proyek kota industri Xia Shang Zhou di Sawah Luhur.

8. Mencabut Perda RTRW Banten Nomor 1 Tahun 2023 dan izin PKKPR untuk reklamasi PIK-2, serta mengembalikannya menjadi zona hijau pertanian dan tambak.

9. Menindak calo tanah dan spekulan di wilayah Banten Utara, termasuk oknum aparat desa, LSM, dan wartawan.

10. Menuntut negara hadir melindungi kedaulatan wilayah dan tanah rakyat di berbagai proyek serupa di Indonesia, seperti Rempang Eco City dan Surabaya Waterfront Land.

Deklarasi yang dibacakan di Mauk ini menjadi simbol kebangkitan perlawanan rakyat terhadap oligarki properti yang dianggap kian menggerus kedaulatan negara. Para tokoh menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya untuk rakyat Banten, tetapi juga untuk rakyat di seluruh penjuru tanah air.

“Banten pernah menjadi benteng perlawanan melawan penjajah. Kini, semangat itu kami hidupkan kembali untuk melawan penjajahan baru oleh oligarki rakus,” ujar salah satu perwakilan Koalisi Rakyat Banten dalam pidatonya.

Deklarasi ini juga menegaskan bahwa isu perampasan tanah dan reklamasi bukan sekadar urusan lokal, melainkan masalah nasional yang menyentuh kedaulatan negara. Mereka menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat benar-benar menegakkan keputusan penghapusan PSN PIK-2, serta memastikan hukum berpihak pada rakyat, bukan kepada korporasi.

Gelombang perlawanan dari Banten ini diprediksi akan bergema ke berbagai daerah lain yang mengalami kasus serupa. Dari pantai Mauk, pesan moral yang dibawa adalah bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat dan kedaulatan negeri.

“Deklarasi Mauk adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak akan diam ketika tanah air mereka dijadikan komoditas oleh segelintir orang,” tutup Koalisi Rakyat Banten dalam pernyataan tertulisnya.