Abdullah Soroti Darurat Kriminalisasi Guru dan Dosen Buntut Siswa Manja dan Orang Tua Arogan

Rentetan kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, termasuk yang terbaru menimpa guru honorer di Jambi, memicu desakan kuat dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mengusulkan agar guru dan dosen diberikan “Hak Imunitas” dalam menjalankan tugas profesinya.

Usulan ini disampaikan Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026), sebagai respons atas kasus Tri Wulansari, guru yang ditetapkan sebagai tersangka usai mendisiplinkan siswa yang memaki dirinya saat penertiban rambut.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang proporsional. Ia menilai, tanpa adanya ‘tameng’ imunitas, dunia pendidikan akan kehilangan ketegasannya karena guru terus dibayang-bayangi ketakutan akan dipidanakan.

“Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Dunia pendidikan memang harus memiliki ketegasan. Jika siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan muncul budaya melawan guru,” ujar Abdullah.

Lawan Intimidasi Orang Tua

Abdullah menyoroti pergeseran budaya relasi guru dan siswa yang kian mengkhawatirkan. Fenomena “siswa manja” yang didukung oleh arogansi orang tua—terutama mereka yang merasa memiliki jabatan atau kekuasaan—kerap menjadi mimpi buruk bagi para pendidik.

“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru, apalagi jika orang tua merasa memiliki kekuasaan. Guru yang sedang menjalankan disiplin pendidikan justru dipidanakan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Kendati demikian, Abdullah memberikan catatan bahwa hak imunitas ini tidak berlaku mutlak alias kebal hukum sembarangan. Imunitas diberikan sepanjang tindakan guru masih dalam koridor pendidikan, profesional, dan tidak melanggar hukum berat.

Kasus Jambi Jadi Pemicu
Tragedi ini bermula pada awal Januari 2025 ketika Tri mencoba menegakkan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Saat empat siswa melanggar aturan tersebut, Tri mengambil tindakan mencukur rambut mereka.

Tiga siswa menerima, tetapi siswa keempat justru melontarkan kalimat tak senonoh. Kaget dan spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut. Buntut dari tindakan spontan itu, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi setelah orangtua siswa melapor.

Meskipun Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan akan menghentikan penuntutan kasus tersebut, Abdullah menilai solusi sistemik melalui regulasi hak imunitas tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan. Perlindungan profesi ini dipastikan akan menjadi fokus perhatian parlemen ke depannya.

Kisah serupa dialami Agus Sunaryo, guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang telah mengabdi selama 15 tahun. Pada Selasa (13/1/2026), Agus dikeroyok oleh sejumlah siswa.

Kejadian bermula dari provokasi kata-kata kasar siswa di dalam kelas yang membuat Agus emosi hingga menampar siswa tersebut sekali. Namun, situasi memanas; Agus dikeroyok saat hendak menuju ruang guru hingga mengalami memar.

Dalam kondisi terdesak, ia sempat mengacungkan celurit hanya untuk membubarkan massa siswa yang mengeroyoknya. Mirisnya, dalam proses mediasi, justru muncul usulan agar Agus dipindah tugas, sementara para siswa pengeroyok tetap berada di sekolah tersebut dengan pembinaan yang dinilai banyak pihak terlalu lunak.(Sumber)