Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi hingga Dudy Purwagandhi, pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian yang tengah diusut lembaganya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail jumlah uang yang disita maupun identitas sosok berinisial BB yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Robby sekaligus untuk menguatkan keterangan terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta.
“Tentu ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari para pihak swasta kepada pihak saudara RB atau RK tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Robby juga pernah dipanggil KPK pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, penyidik mendalami dugaan pengondisian dan plotting vendor dalam proyek di lingkungan DJKA.
Usai pemeriksaan, Robby enggan berbicara banyak mengenai materi yang didalami penyidik.
“Enggak ada Mas, sebagai saksi saja,” kata Robby sambil meninggalkan Gedung KPK.
Pemeriksaan terhadap Robby dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW), mantan anggota DPR RI yang juga eks Bupati Pati.
Kasus dugaan suap proyek jalur kereta api ini sebelumnya dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, hingga Jawa-Sumatera pada periode anggaran 2018-2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, dan saldo rekening bank Rp150 juta. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan setara sekitar Rp2,823 miliar.
Sejumlah pihak yang telah diproses hukum dalam kasus ini di antaranya mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, hingga VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Mereka telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.(Sumber)












